Slide Show

LAYANAN PRODUK

LAYANAN PRODUK "Pembelian Minimal Rp.1.500.000, Gratis Ongkos Kirim untuk wilayah DEPOK dan sekitarnya"Call. 0813 1669 3108 / WA: 0899 815 9446 / E-mail. ratman.mta@gmail.com, PIN BB: 7D944D02

HALAL Dan HARAM DALAM DUNIA PEROBATAN

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim paling banyak sedunia. Karena itulah, tak mengherankan jika label halal dan haram menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat dalam memilih sebuah produk. Tak terkecuali dalam hal pengobatan, apalagi terdapat hadits sahih yang berkenaan dengan masalah ini:
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram." (Hadits Riwayat Abu Daud). 
Kita umumnya telah paham bahwa berobat kepada dukun, menggunakan mantra-mantra, menggunakan batu bertuah dan sejenisnya adalah haram karena mengandung unsur syirik. Tapi pernahkah kita bertanya, "Apakah pil-pil dan kapsul yang saya telan ini halal?" Kemudian cobalah Anda cari pada kemasan, brosur ataupun dusnya, adakah logo halal dari MUI? Kemungkinan besar Anda tak akan menemukannya. Saya pernah menanyakan hal ini kepada seorang sahabat yang mengambil jurusan farmasi, kemudian dia menjawab dengan singkat: "Kalau soal halal-haram, itu urusan MUI." Apakah Anda puas dengan jawaban seperti itu? Tentu saja tidak, Anda mungkin akan bertanya-tanya mengapa tak ada logo halal MUI pada obat-obat yang Anda beli di warung, Apotek, Rumah Sakit, bahkan Rumah Sakit Islam sekalipun? Anda mungkin sudah menduga jawabannya: Obat-obatan itu tidak (belum tentu) halal!

Mengapa obat-obatan itu tidak halal? Beberapa sebabnya antara lain:
* Dibuat dari (mengandung) bahan yang haram.
* Diproses menggunakan zat / senyawa yang berasal dari bahan yang haram.
* Dikemas menggunakan kemasan yang terbuat / tercampur bahan haram.

Jangankan kita yang awam, bahkan dokter dan ahli farmasi pun jarang yang tahu tentang asal-usul senyawa dalam obat yang mereka resepkan (ingat jawaban teman saya tadi?). Salah satu yang mudah kita teliti adalah syrup obat batuk, sebagian besar syrup obat batuk mengandung ethanol / alkohol. Dari segi kemasan, sebagian besar kapsul pembungkus obat terbuat dari gelatin babi, dan kita tidak bisa membedakan ciri-ciri kapsul berbahan gelatin babi dan kapsul berbahan gelatin sapi. Selanjutnya adalah vaksin, produsen-produsen vaksin umumnya menggunakan tripsin dari babi, dan beberapa diantaranya dikultur (dibiakkan) dalam ginjal monyet, nanah lembu dan janin yang digugurkan. 

 Ketika membeli obat, kita memang sulit untuk mengetahui apa saja bahan-bahannya, bagaimana pemrosesannya, terbuat dari apa kah kapsulnya. Tapi dengan tidak adanya logo halal, akankah Anda tetap mengkonsumsi obat tersebut, padahal yang berlogo halal sudah ada? Mari kita renungkan sebuah penalaran sederhana yang saya yakin Anda akan menyetujuinya: Penyakit datang dari Allah, dan Sembuh dengan izin Allah. Ketika kita meminum obat yang halal, kita mungkin sembuh tapi mungkin juga tidak, karena kesembuhan datang dari Allah. 

Ketika kita meminum obat yang haram, kita juga mungkin sembuh, tapi mungkin juga tidak. Hanya saja Allah telah melarang kita dari yang haram, apakah kita akan nekat meminumnya? Seandainya Allah masih memberi kita kesembuhan, menurut Anda, manakah yang lebih Allah ridloi: Orang yang berikhtiar dengan pengobatan yang halal atau orang yang berikhtiar dengan pengobatan yang haram? Seandainya Allah menakdirkan kita meninggal, apakah kita siap bertemu Allah sedang di dalam perut kita masih ada sisa benda haram? Masalah halal - haram ini seharusnya menjadi topik yang penting dalam dunia pengobatan, tapi entah karena alasan apa pemerintah kita seolah-olah tak peduli dan bahkan turut mendistribusikan obat-obatan ini melalui Rumah Sakit dan Puskesmas.

 Kita mungkin masih ingat tentang polemik vaksin jamaah haji yang diduga diproses menggunakan lemak babi, dalam hal ini pun pemerintah tidak secara tegas melarang dan bahkan mewajibkan (memaksa) setiap calon jamaah untuk menjalani vaksinasi! (Nantikan artikel kami yang membahas tentang vaksinasi). Lalu, obat seperti apa yang sebaiknya kita pilih? Nah, disinilah peran pengobatan herbal yang memberikan satu solusi yang aman, halal dan tepat sasaran. Aman, karena obat herbal terbuat dari bahan alami yang mudah diserap tubuh, bukannya malah meninggalkan racun kimia seperti obat sintetis. Halal, karena dibuat dari tumbuh-tumbuhan, dan umumnya para produsen obat herbal menggunakan cangkang kapsul halal yang bebas dari gelatin babi. Tepat sasaran, karena obat herbal benar-benar berfungsi untuk menguatkan sistem imun dan mengembalikan fungsi organ, bukannya membunuh sel (sel kuman, dan bahkan termasuk sel normal yang masih produktif ikut terserang!) seperti halnya obat sintetis. Jadi, siapkah Anda menggunakan obat herbal?

 Sumber : herbalogi.com

2 komentar: